Dec 15, 2015

SAH - BATAL - SYARAT - RUKUN

Dalam menjalankan suatu pekerjaan atau peribadatan, telah ditentukan bagian-bagian yang pokok-pokok yang wajib dikerjakan dan telah ditentukan pula syarat-syarat mengerjakannya. Bagian yang pokok-pokok itu dinamakan Rukun.




Maka pekerjaan atau peribadahan yang telah mencukupi syarat dan rukunnya dinamakan Sah atau Sahih, artinya: Betul, benar atau jadi.

Kebalikannya ialah pekerjaan-pekerjaan yang tidak mecukupi syaratnya dan tidak pula mencukupi rukunnya. Pekerjaan yang serupa itu dinamakan Bathil atau Batal, artinya: rusak dan tidak sah yakni, tidak betul.

Dengan demikian jelaslah arti: Sah, Batal, Syarat dan Rukun.

Sah (shah): Cukup syarat dan rukunnya dan betul.

Batal (bathal): Tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak sah.

Syarat asal artinya: Janji.
Syarat di sini: Alat yang mesti mengerjakan sesuatu, dan ia bukan bagian dari pekerjaan ituSebagaimana ia berwudlu ia menjadi syarat sahnya sholat.

Rukun asal artinya: Tiang atau soko guru.
Rukun di sini: Sebagaimana yang pokok. Seperti membaca Allahu Akbar (takbiratul ihram), yang menjadi rukun sholat.





Sumber: Pelajaran Fiqih 1, KH. Imam Zarkasyi, Trimurti Press, Gontor - Ponorogo
Load disqus comments

0 comments