Dec 15, 2015

HUKUM YANG LIMA

Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima itu. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ILMU FIQIH yang amat besar.



Hukum yang lima itu menjadi sebagai berikut:


  1. Wajib dan Fardlu:
    Asal arti kata wajib atau fardlu adalah: mesti, tidak boleh tidak.
    Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita berdosa. Dengan kata lain, mengerjakan adalah perbuatan yang utama dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela.
  2. Sunnah atau Mandub:
    Asal artinya adalah: jalan, sesuatu yang bisa dipakai atau dikerjakan.
    Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan.
  3. Haram:
    Asal artinya adalah: sakti, angker, larangan atau pantangan.
    Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita berdosa dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala.
  4. Makruh:
    Asal artinya adalah: hal yang tidak disukai.
    Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan.
    Dengan kata lain, sesuatu yang lebih baik adalah meninggalkannya meskipun mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.
  5. Mubah atau Halal:
    Asal artinya adalah: dibolehkan atau tidak ada larangan.
    Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan.
    Biasanya yang dihukumi mubah itu adalah perbuatan, sedang yang dihukumi halal adalah barang sesuatu.




Sumber: Pelajaran Fiqih 1, KH. Imam Zarkasyi, Trimurti Press, Gontor - Ponorogo
Load disqus comments

0 comments