Ilmu Fiqih adalah: Pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama Islam. Baik yang mengenai cara beribadah yang khusus, seperti
cara mengenai cara mengerjakan sholat, cara berpuasa dan lain sebagainya; ataupun yang mengenai cara ber-masyarakat (pergaulan) antara sesama makhluk, seperti cara pinjam-meminjam, cara berkeluarga dan lain sebagainya.
Bagian pertama itu dinamakan bagian Ibadah atau Mu'amalah ma'allah, (Cara berhadapan dengan Tuhan Allah SWT).
Bagian yang kedua itu dianamakan bagian Mu'amalat, Mua'amalah ma'a-l-khalqi. (Cara berhadapan -bergaul- dengan makhluk).
Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasar atas ajaran-ajaran Islam.
Sumber: Pelajaran Fiqih 1, KH. Imam Zarkasyi, Trimurti Press, Gontor - Ponorogo
cara mengenai cara mengerjakan sholat, cara berpuasa dan lain sebagainya; ataupun yang mengenai cara ber-masyarakat (pergaulan) antara sesama makhluk, seperti cara pinjam-meminjam, cara berkeluarga dan lain sebagainya.
Bagian pertama itu dinamakan bagian Ibadah atau Mu'amalah ma'allah, (Cara berhadapan dengan Tuhan Allah SWT).
Bagian yang kedua itu dianamakan bagian Mu'amalat, Mua'amalah ma'a-l-khalqi. (Cara berhadapan -bergaul- dengan makhluk).
Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasar atas ajaran-ajaran Islam.
Sumber: Pelajaran Fiqih 1, KH. Imam Zarkasyi, Trimurti Press, Gontor - Ponorogo
0 comments