Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima itu. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ILMU FIQIH yang amat besar.
Hukum yang lima itu menjadi sebagai berikut:
Hukum yang lima itu menjadi sebagai berikut:

